| Detail berita |
BUPATI LANTIK 3 KADES BARU
BUPATI LANTIK 3 KADES BARU
TEMANGGUNG, Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi mengambil sumpah dan melantik 3 Kepala desa baru hasil Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu. Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di pendopo jenar Jum’at (30/7) ditandai dengan penyematan pangkat dan tanda jabatan disaksikan Muspida, Wabup dan SKPD terkait. Dalam sambutannya bupati mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kepala Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa . Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mengingat tugas dan tanggungjawab yang diemban cukup berat, maka seorang Kepala Desa harus memandang bahwa tugas yang diemban merupakan amanah rakyat yang harus dilaksanakan penuh tanggungjawab. Disamping itu juga diharapkan Kepala Desa membangun kembali persatuan dan kesatuan masyarakat desa paska Pilkades yang barangkali terkotak-kotak. Kemudian rangkul dan bekerjasamalah dengan segenap potensi masyarakat dan memanfaatkan potensi tersebut tanpa memandang perbedaan sebagai pendukung maupaun bukan pendukung selama Pilkades yang lalu. “Berkait dengan pengelolaan APBDes agar dilaksanakan bedasarkan azas-azas transparan, bertanggungjawab, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Oleh karena itu keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan“ pintanya. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Temanggung Drs. Suyono, MM menjelaskan. 3 desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa meliputi Rejosari Kecamatan Wonoboyo dimenangkan Subagyo.. Desa Petarangan Kecamatan Kledung dimenangkan Wiwik Kasbiyatun dan Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogomulyo dimenangkan Budiono. 3 Calon Kepala Desa terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpah untuk memangku jabatan masa bakti 2010-2016. “Dari 4 desa yang direncanakan melaksanakan pemilihan Kepala Dsa, 1 Desa yang tidak dapat melanjutkan proses pemilihan yaitu desa ketitang Kecamatan Jumo karena sampai batas akhir pendaftaran tidak ada bakal calon kades yang mendaftar” terangnya (Hms10/Edy Laks)
31.07.2010 08:04:21 Pemerintahan
|
| |
|
Untitled Document
|
Untitled Document
|